Demosmagz.com
-Tanggal 19 Desember 2011 bisa dikatakan hari permulaan sejarah. Pasalnya, pada
hari itu Majelis Umum Perwakilan Bangsa-Bangsa (PBB) menetapkan 11 Oktober
sebagai Hari Anak Perempuan Internasional. Penetapan tersebut diputuskan
berdasarkan Resolusi 66/170 yang dikeluarkan melalui Sidang ke-55 Komisi PBB
tentang Status Perempuan.
Digadang-gadang
sebagai kampanye dalam mewujudkan kesetaraan gender, Penetapan Hari Anak
Perempuan Internasional memang ditujukan untuk mengakui hak-hak perempuan dan
berbagai tantangan yang dihadapi anak perempuan di dunia. Perempuan, dengan
segala kekuatan yang dimilikinya diharapkan mampu lebih berdaya, dapat
mengatasi segala tantangan yang dihadapi dan mendapatkan hak asasinya sebagai
manusia.
Anak
perempuan Indonesia dengan rentang usia 5-14 tahun memiliki total angka
22.495.167 di tahun 2016 berdasarkan Pusat Data dan Informasi Kementerian
Kesehatan Republik Indonesia. Dari angka yang fantastis tersebut, terdapat
1.799 kasus kekerasan yang menimpa anak perempuan berdasarkan Catatan Tahunan
2017 Komnas Perempuan.
Data
di atas menunjukkan betapa masih rendahnya Indonesia dalam menjamin hak asasi
dan keamanan hidup bagi anak perempuan. Dukungan dari negara untuk menjamin pemenuhan
hak hidup, pendidikan dan kesehatan bagi anak perempuan, bukan tak mungkin akan
memberikan timbal balik yang lebih besar lagi bagi Indonesia. Anak perempuan
yang kelak berkembang memiliki potensi yang sama besar dengan laki-laki untuk
mengubah Indonesia bahkan dunia.
Berdasarkan
data dari Kementerian Sosial, terdapat sekitar 50.000 anak perempuan Indonesia
yang menikah pada usia di bawah 15 tahun. Hal tersebut sebenarnya bertentangan
dengan Undang-Undang Perkawinan No 1/1974
pasal 7 ayat 1 yang menyebutkan bahwa pernikahan dapat diizinkan jika
laki-laki sudah mencapai usia 19 tahun dan perempuan berusia 16 tahun.
Undang-undang tersebut saja sampai saat ini masih menuai kecaman dari berbagai
pihak karena penentuan usia bagi perempuan yang dianggap masih merupakan usia
anak menurut konstitusi.
Jika
ditilik lebih dalam, maka pernikahan usia dini bagi perempuan dapat menimbulkan
banyak kerugian terutama bagi perempuan itu sendiri. Selain berkaitan dengan
kondisi psikologi, juga masalah kesehatan. Perempuan yang menikah di usia dini
akan rentan terkena kanker pada mulut rahim, terlebih jika dalam kondisi hamil
akan mengalami pendarahan bahkan keguguran.
Perayaan
Hari Anak Perempuan Internasional, 11 Oktober, sejatinya tidak boleh hanya
dijadikan seremonial semata. Perlu ada pembenahan dari berbagai hal agar tujuan
pendeklarasian penetapan 11 Oktober tersebut dapat dicapai segera. Selamat Hari
Anak Perempuan Internasional.(Anisa)
Keamanan Hidup Anak Perempuan di Indonesia Masih Belum Terjamin
Reviewed by demosmagz
on
Oktober 10, 2017
Rating:
Tidak ada komentar: