Site Links

banner image

Keamanan Hidup Anak Perempuan di Indonesia Masih Belum Terjamin


Demosmagz.com -Tanggal 19 Desember 2011 bisa dikatakan hari permulaan sejarah. Pasalnya, pada hari itu Majelis Umum Perwakilan Bangsa-Bangsa (PBB) menetapkan 11 Oktober sebagai Hari Anak Perempuan Internasional. Penetapan tersebut diputuskan berdasarkan Resolusi 66/170 yang dikeluarkan melalui Sidang ke-55 Komisi PBB tentang Status Perempuan.

Digadang-gadang sebagai kampanye dalam mewujudkan kesetaraan gender, Penetapan Hari Anak Perempuan Internasional memang ditujukan untuk mengakui hak-hak perempuan dan berbagai tantangan yang dihadapi anak perempuan di dunia. Perempuan, dengan segala kekuatan yang dimilikinya diharapkan mampu lebih berdaya, dapat mengatasi segala tantangan yang dihadapi dan mendapatkan hak asasinya sebagai manusia.

Anak perempuan Indonesia dengan rentang usia 5-14 tahun memiliki total angka 22.495.167 di tahun 2016 berdasarkan Pusat Data dan Informasi Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. Dari angka yang fantastis tersebut, terdapat 1.799 kasus kekerasan yang menimpa anak perempuan berdasarkan Catatan Tahunan 2017 Komnas Perempuan.

Data di atas menunjukkan betapa masih rendahnya Indonesia dalam menjamin hak asasi dan keamanan hidup bagi anak perempuan. Dukungan dari negara untuk menjamin pemenuhan hak hidup, pendidikan dan kesehatan bagi anak perempuan, bukan tak mungkin akan memberikan timbal balik yang lebih besar lagi bagi Indonesia. Anak perempuan yang kelak berkembang memiliki potensi yang sama besar dengan laki-laki untuk mengubah Indonesia bahkan dunia.

Berdasarkan data dari Kementerian Sosial, terdapat sekitar 50.000 anak perempuan Indonesia yang menikah pada usia di bawah 15 tahun. Hal tersebut sebenarnya bertentangan dengan  Undang-Undang Perkawinan No 1/1974 pasal 7 ayat 1 yang menyebutkan bahwa pernikahan dapat diizinkan jika laki-laki sudah mencapai usia 19 tahun dan perempuan berusia 16 tahun. Undang-undang tersebut saja sampai saat ini masih menuai kecaman dari berbagai pihak karena penentuan usia bagi perempuan yang dianggap masih merupakan usia anak menurut konstitusi.

Jika ditilik lebih dalam, maka pernikahan usia dini bagi perempuan dapat menimbulkan banyak kerugian terutama bagi perempuan itu sendiri. Selain berkaitan dengan kondisi psikologi, juga masalah kesehatan. Perempuan yang menikah di usia dini akan rentan terkena kanker pada mulut rahim, terlebih jika dalam kondisi hamil akan mengalami pendarahan bahkan keguguran.

Perayaan Hari Anak Perempuan Internasional, 11 Oktober, sejatinya tidak boleh hanya dijadikan seremonial semata. Perlu ada pembenahan dari berbagai hal agar tujuan pendeklarasian penetapan 11 Oktober tersebut dapat dicapai segera. Selamat Hari Anak Perempuan Internasional.(Anisa)
Keamanan Hidup Anak Perempuan di Indonesia Masih Belum Terjamin Keamanan Hidup Anak Perempuan di Indonesia Masih Belum Terjamin Reviewed by demosmagz on Oktober 10, 2017 Rating: 5

Tidak ada komentar:

Home Ads

Diberdayakan oleh Blogger.